Kota Mungkid, Kamis (13/2/2025) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan rapat penting dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Magelang dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari dinas dan lembaga yang berhubungan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Nurochmah Hidayati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
Dalam sambutannya, Nurochmah Hidayati menekankan pentingnya rapat ini untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut dapat memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. “Kita harus memastikan regulasi ini mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Magelang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam rapat ini meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi berdasarkan perkembangan ekonomi daerah, peningkatan efisiensi pemungutan pajak, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dan retribusi.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan diskusi lebih rinci pada pertemuan berikutnya sebelum Raperda diajukan ke tahap pembahasan di tingkat legislatif. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan masukan tertulis dalam waktu dekat untuk memperkaya penyusunan Raperda ini.
Dengan adanya pembahasan Raperda ini, diharapkan Kabupaten Magelang dapat meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat kemandirian keuangan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih optimal.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |