SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

PERDA RPJMD PEMKAB MAGELANG 2025–2029 RESMI DITANDATANGANI, JADI PETA JALAN PEMBANGUNAN DAERAH

Rabu, 20 Agustus 2025 | 2118
Card image cap
PERDA RPJMD PEMKAB MAGELANG 2025–2029 RESMI DITANDATANGANI, JADI PETA JALAN PEMBANGUNAN DAERAH

Kota Mungkid – Rabu (20/08/2025) Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji dan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto dengan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Kepala Bappeda dan Litbangda, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.

RPJMD merupakan dokumen strategis yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan yang ingin dicapai Pemerintah Daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Magelang.

Secara substansi RPJMD 2025–2029 memuat beberapa poin penting. Pertama, penjabaran visi dan misi Kepala Daerah ke dalam arah pembangunan yang lebih terukur. Kedua, penentuan arah kebijakan dan keuangan daerah. Ketiga, perumusan strategi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Keempat, RPJMD juga menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Dengan demikian, seluruh program pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta target jangka panjang Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah yang telah berhasil merampungkan Perda strategis ini, “RPJMD sebagai kompas atau cetak biru pembangunan yang akan menuntun arah kebijakan daerah lima tahun ke depan setiap Perangkat Daerah dapat menyusun rencana strategis dan RKPD tahunannya dengan terarah,” ujarnya.

Sebagai Perangkat Daerah yang berperan besar dalam penyusunan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik agar Produk Hukum Daerah Kabupaten Magelang yang dihasilkan dapat berkualitas dan bermanfaat bagi Perangkat Daerah khususnya dan Masyarakat di Kabupaten Magelang pada umumnya.

Dengan ditetapkannya Perda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini sekaligus menjadi peta jalan pembangunan komprehensif yang akan mengawal jalannya roda Pemerintah Daerah dalam lima tahun mendatang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.