Kota Mungkid – Rabu (20/08/2025) Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji dan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto dengan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Kepala Bappeda dan Litbangda, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.
RPJMD merupakan dokumen strategis yang berlaku untuk jangka
waktu lima tahun dan berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan
yang ingin dicapai Pemerintah Daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman
utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Magelang.
Secara substansi RPJMD 2025–2029 memuat beberapa poin
penting. Pertama, penjabaran visi dan misi Kepala Daerah ke dalam arah
pembangunan yang lebih terukur. Kedua, penentuan arah kebijakan dan keuangan
daerah. Ketiga, perumusan strategi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Keempat, RPJMD juga menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) tahunan. Dengan demikian, seluruh program pembangunan dapat berjalan selaras
dengan kebutuhan masyarakat serta target jangka panjang Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah yang
telah berhasil merampungkan Perda strategis ini, “RPJMD sebagai kompas atau
cetak biru pembangunan yang akan menuntun arah kebijakan daerah lima tahun ke
depan setiap Perangkat Daerah dapat menyusun rencana strategis
dan RKPD tahunannya dengan terarah,” ujarnya.
Sebagai Perangkat Daerah yang berperan besar dalam
penyusunan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang menegaskan
komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik agar Produk Hukum Daerah Kabupaten Magelang yang dihasilkan dapat berkualitas dan bermanfaat bagi Perangkat Daerah khususnya dan Masyarakat di Kabupaten Magelang pada
umumnya.
Dengan ditetapkannya Perda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini sekaligus menjadi peta jalan pembangunan komprehensif yang akan mengawal jalannya roda Pemerintah Daerah dalam lima tahun mendatang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |