SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

BAGIAN HUKUM ADAKAN PENYULUHAN HUKUM TERAKHIR PADA TAHUN 2025 DI DESA BANYUDONO KECAMATAN DUKUN

Rabu, 12 November 2025 | 662
Card image cap
BAGIAN HUKUM ADAKAN PENYULUHAN HUKUM TERAKHIR PADA TAHUN 2025 DI DESA BANYUDONO KECAMATAN DUKUN

Kota Mungkid – Rabu (12/11/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Penyuluhan Hukum terakhir pada Tahun 2025 di Kantor Desa Banyudono, Kecamatan Dukun. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta, terdiri atas Perangkat Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, serta unsur masyarakat lainnya.

Acara penyuluhan hukum ini menghadirkan 4 (empat) narasumber, masing-masing memberikan materi sesuai bidang keahliannya. Budi Supriyanto, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, menyampaikan materi bertema “Menuju Remaja yang Positif, Mandiri, dan Berkarakter.” Budi menekankan pentingnya pembentukan karakter generasi muda agar terhindar dari perilaku negatif dan siap menjadi penerus bangsa yang berintegritas. 
Materi kedua disampaikan oleh Nanang Qosim, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, dengan topik “Penanggulangan Kenakalan Remaja.” Penjelasan berfokus pada langkah-langkah pencegahan dan peran keluarga serta lingkungan dalam membina moral remaja. Selanjutnya, Katon Dwi Handito, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Magelang, menyampaikan materi terkait “Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa” dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada Perangkat Desa agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi terakhir disampaikan Bandang Guntoro, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Magelang. Bandang menyampaikan materi “Pengelolaan Keuangan Desa,” yang terfokus pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Maksud dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, memperkuat pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, serta membangun sikap taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, Pemerintah Daerah berharap terbentuk masyarakat yang cerdas hukum dan berdaya secara sosial, sehingga mampu menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan berintegritas.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.