SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 1997
Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Windusari dan Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Windusari dan Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
8
1997
PERDA
14-02-1998
30-10-1997
Magelang (Kabupaten)
LD Kabupaten Magelang 1997 (8) : 9 hal.
Kota Mungkid
Hukum Administrasi Negara
BATAS WILAYAH
Indonesia
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
Kardi
Eksekutif

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986 tentang Penetapan batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia

-
Berlaku
-
21
33
-
-
-

Browser ini tidak mendukung file PDF. Silakan unduh untuk melihat: UNDUH PDF KLIK DI SINI.

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.